Jumat, 17 Agustus 2012

Pengertian, Arti dan Definisi Desa Dan Kota

Pengertian, Arti dan Definisi Desa Dan Kota

1. Pengertian Desa
- Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
2. Pengertian Kota
- Menurut Prof. Drs. R. Bintarto Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.

Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa:

# UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

# SUTARDJO KARTODIKUSUMO
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri

# S.D MISRA
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha

# PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam

# R. BINTARTO
Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain

# SANIYANTI NURMUHARIMAH
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri

# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan

# PP NO 72 TAHUN 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

# BAMBANG UTOYO
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan




Pencarian Terbaru (100)
Pengertian desa. Pengertian desa menurut para ahli. Definisi desa. Konsep desa. Pengertian desa wisata. Pengertian desa tradisional. Arti desa.
Desa adalah. Pengertian desa pertanian. Pengertian pedesaan. Defenisi desa. Pengertian desa dan kota. Pengertian geografi desa. Geografi pedesaan.
Pengertian desa tertinggal. Pengertian kepala desa menurut para ahli. Pengertian geografi pedesaan. Pengertian desa dan kota menurut para ahli. Pengertian kampung. Pengertian kampung adat. Definisi desa wisata.
Pengertian desa adat. Pengertian desa perkebunan. Pegertian desa. Definisi kampung adat. Definisi desa tertinggal. Definisi pedesaan. Defenisi desa menurut para ahli.
Pengertian desa menurut undang undang. Pengertian geografi desa kota. Konsep geografi desa kota. Definisi desa menurut pemerintah. Pengertian desa menurut bintarto. Pengertian organisasi desa. Konsep pedesaan.
Karakteristik desa. Apa itu desa. Pengertian kampung wisata. Geografi desa. Pengertian pemerintah desa menurut para ahli. Desa. Konsep tentang desa.
Pengertian desa agraris. Unsur desa. Bentuk dan pola desa. Definisi desa wisata menurut para ahli. Definisi kewenangan. Devinisi desa. Definisi desa pertanian.
Arti geografi pedesaan. Pengertian kewenangan desa. Penertian desa. Pengertian definisi desa. Pengertian desa secara geografi. Pengertian desa adalah. Penjelasan tentang desa.
Desa perkebunan. Pengertian sistem pemerintahan desa. Pengertian kepala desa terbaru. Pengertian tentang desa. Ciri ciri pedesaan. Konsep desa wisata. Definisi desa menurut koentjaraningrat.
Macam macam desa. Unsur desa menurut bintarto. Konsep desa dan kota. Definisi desa perkebunan. Pengertian pedesaan menurut para ahli. Definisi pemerintah desa. Definisi kampung menurut para ahli.
Definisi wisata pedesaan menurut para ahli. Penjelasan agraris. Penjelasan desa. Pengertian kepala desa. Maksud desa. Konsep desa menurut para ahli. Arti desa pertanian.
Definisi pengertian desa. Pengertian pariwisata pedesaan. Macam macam desa beserta gambarnya. Desa pengertian. Definisi geografi pedesaan. Konsep desa dan wilayah desa. Pengertia desa.
Konsep pemerintahan desa. Contoh defenisi desa. Pengertian perdesaan. Definisi desa adat. Pengrtian desa. Konsep pemerintah desa menurut para ahli. Penjelasan unsur unsur desa.
Contoh pengertian desa. Pengertian desa menurut pakar. Pedesaan menurut para ahli. Definisi kepala desa menurut para ahli. Definisi kepala desa. Pengertian desa menurut. Laporan geografi desa.
Pengertian desa menurut 10 para ahli. Unsur unsur desa menurut r bintarto.

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setemp

Definisi 'desa'

Indonesian to Indonesian
noun

1. 1 kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); 2 kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; 3 udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; 4 kl tanah; tempat; daerah;
-- abdi desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten); -- kaputihan Jw desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh; -- mijen Jw desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah; -- pakuncen Jw desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan; -- perdikan Jw desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan); -- peristiwa desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi; -- praja kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri; -- swadaya desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas; -- swakarya desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya; -- swasembada desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat;
pe·de·sa·an n daerah permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sbg syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu;
per·de·sa·an n daerah (kawasan) desa;
ke·de·sa·an n yg berhubungan dng sifat atau keadaan desa; perihal daerah: dia mulai berlaku layaknya anak orang kaya, meninggalkan tradisi ~ yg selama ini masih dia genggam erat;
ke·de·sa-de·sa·an a 1 berlaku (berlagak) sbg orang desa; 2 bersuasana desa



A. PENGANTAR Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 50 tahun dan penjajahan Jepang kuranglebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, membawa akibat terhadap rusaknya sendi ? sendi kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. B. PENGERTIAN DESA DAN KELURAHAN Menurut Kamus Bahasa Indonesia, ?desa? diartikan sebagai (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun; (2) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalam sebagai lawan kota; (3) tempat, tanah, dan daerah.Pengertian ini ( pengertian yang disusun oleh orang kota ) ? berangkat dari kontras pemahaman mengenai kota. Dari pengertian ini, maka desa memiliki beberapa karakteristik, yaitu: (1) desa merupakan suatu lokasi pemukiman di luar kota ?sekaligus bukan kota; (2) desa merupakan suatu komunitas yang homogen; dan (3) desa menunjukkan suatu sifat dari lokasi sebagia akibat dari posisinya yang berbeda di pedalaman ? udik (sering dimaknai terbelakang). Desa lebih sering diperlawankan dengan kota.Menurut S. Wojowasito (1972),rural diartikan?dari desa, sepertidi desa?,sedangkan urban diartikan?dari?perdesaan?, bukan desa (village), dan urban diterjemahkan menjadi ?perkotaan?, juga bukan kota (town, city). Hal ini didasarkan pada konsep rural dan urban lebih menunjuk kepada karakteristik masyarakatnya, sedangkan village, town, dan city lebih mengacu kepada suatu unit teritorial. Dari pendapat di atas, maka pengertian desa dapat dilihat aspek wilayah kemasyaratan, dengan penjelasan: a) Dari aspek wilayah teritorial, village, town, dan city sebagai sesuatu unut terotorial-administratif atau berkaitan dengan kekotaprajaan (municipality). Dalam kaitan ini, suatu daerah dan komunitas pedesaan (rural area and community) dapat mencakup sejumlah desa (village). Demikian pula urban,bukan hanya sebagai sebuah kota (town atau city) dalam arti suatu kotapraja atu kotamadya, melainkan termasuk daerah-daerah di luar batas resmi kota tersebut yang masyarakatnya memiliki cara hdup kota. b) Dari aspek kemasyarakatan (komunitas), desa (village) sebagai tempat pemukiman para petani, terlepas dari ukuran besar kecilnya, tetepi juga terdapat desa-desa perdagangan dimana terdapat sejumlah orang dari desa itu yang memiliki mata pencaharian dalam bidang perdagangan (non pertanian), yang masih dikelola secara tradisional. Sedangkan, kota kecil (town), didefinisikan sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi lingkungan perdesaan dalam berbagai segi, tetapi kota kecil bukanlah sekedar desa yang besar. C. MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN SAAT INI Masyarakat desa dan kelurahan adalah individu yang bertinggal di desa dan kelurahan. Secara sosiologis, desa pada hakekatnya sebagai satu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, dan desa sering diasosiasikan sebagai suatu masyarakat yang hidup sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan sosial, adat dan tradisi masih kuat, sifat jujur, dan bersahaja, pendidikannya relatif rendah dan lain sebagainya. Secara ekonomi, desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memiliki model produksi yang khas, dimana kegiatan sosial dan ekonomi, seperti produksi, konsumsi da investasi merupakan sebagai hasil keputusan keluarga secara bersama. Dari sudut pandang hukum dan politik, desa dimaknai sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat, yang berkuasa (memiliki ewewnang) mengadakan pemeririntahan sendiri, sehingga desa lebih memiliki otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan warganya. Dari berbagai pengertian tersebut, dapat ditarik beberapa ciri umum dari desa digambarkan identik dengan ciri masyarakat, seperti : (1) masyarakat bermatapencaharian dalam bidang pertanian, dan keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unut ekonomi; (2) corak kehidupan masyarakat ditentukan juga oleh faktor penguasaan tanah dan faktor geogrsfis lainnya; (3) tidak seperti di kota, ataupun di kota besar, yang penduduknya sebagian besar merupakan pendatang, penduduk desa lebih bersifat ?terganti dari dirinya sendiri?; (4) kontrol masyarakat lebih bersifal informal, dan interaksi antara warga desa lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka, sehingga hubungan antar warga lebih bersifat intim dan awet; dan (5) mempunyai sifat homogenitas relatif tinggi dan ikatan sosial yang relatif lebih ketat dari pada masyarakat kota. Koentjaraningrat (1977) membedakan masyarakat ke dalam komunitas besar dan komunitas kecil. Komunitas besar misalnya kota, negara bagian, dan lainnya, sedangkan komunitas kecil, misalnya band, desa, rukun tetangga, dan lainnya. Atas dasar itu, maka masyarakat desa , dimaknai sebagai?komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat. Dengan demikian masyarakat desa tidak selalu berkaitan secara khusus atau tergantung pada pertanian (desa pertanian), tetapi dapat mencakup desa nelayan dan bentuk-bentuk pemukiman (kecil menetap lainnya). Terdapat beberapa perbedaan antara desa dan kota kecil, yang kemudian lebih umum dikenal sebagai ciri atau karakteristik desa dan kota kecil. Perbedaannya adalah desa hanya melayani orang-orang perdesaan, tidak memiliki pengaruh-pengaruh terhadap wilayah pertanian sekitarnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun kultural. Sebaliknya kota kecil memiliki pengaruh-pengaruh itu terhadap desa-desa sekitar, dan berfungsi sebagai pasar, bagi hasil-hasil pertanian maupun industri/kerajinan dari desa-desa sekitarnya. Sehingga, kota kecil dan desa memiliki hubungan tidak hanya searah (unilateral) melainkan timbal balik (reciprocal). Atas dasar inilah maka di Indonesia dikenal adanyadesa dan kelurahan yang berada di perkotaan. D. DESA DAN KELURAHAN SAAT INI Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, desa merupakan ??suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia??. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa deseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai ?? kestuan wilayah masyarakat hukum yang memliki kewnangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di daerah kabupaten?? Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa ( di berbagai wilayah Indonesia ? termasuk keragaman suku bangsa). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undanf Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. a. Desa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari stau desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubagh statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan,Desa memiliki hak mengatur wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan. Meskipun demikian, pembinaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan. Desa memiliki kewenangan untuk : (a) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, (b) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan / yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, (c) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan (d) melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasrkan kebijakan yang ditetapkan bersama (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah, yang diisi dari.. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputuswan Kepala Desa? BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan bersama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi9 kewenangan desa dan didanai ndari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas : Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dan hibahdan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dala memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. b. Kelurahan Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan, dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Pembentukan kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : (a) jumlah penduduk; (b) Luas wilayah; (c) bagian wilayah kerja; (d) sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi : (a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; (b) pemberdayaan masyarakat; (c) pelayanan masyarakat; (d) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; (e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan (f) pembinaan lembaga kemasyarakatan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupate/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan Kelurahan bersumber dari : (a) APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; (b) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga; dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan, dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dari pemahaman terhadap ruang lingkup desa dan kelurahan, maka elemen utana dari suatu desa dan kelurahan terdiri dari : (a) kesatuan wilayah administratif dengan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, (b) penduduk sebagai warga masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat, (c) pemerintahan desa dan kelurahan, (d) aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhab mereka sendiri, (e) seperangkat aturan, tradisi dan kebiasaan yang dijunjung bersama untuk mencapai tujuan bersama. Elemen utama tersebut selanjutnya sebagai fokus dan lokus pelaksanan kebijakan dan program pembangunan masyarakat. Pengembangan kebijakan dan program pembangunan masyarakat desa tersebut dilakukan oleh suatu organisasi yang berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan.

1 komentar: