Jumat, 17 Agustus 2012

Pangeran Diponegoro

Pangeran Diponegoro



Gambar Pangeran Diponegoro (1835)
Diponegoro atau kadang dipanggil dengan gelarnya Pangeran Diponegoro (lahir di Yogyakarta, 11 November 1785 – meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1855 pada umur 69 tahun) adalah salah seorang pahlawan nasional Republik Indonesia. Makamnya berada di Makassar.

Asal-usul Diponegoro

Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwono III, seorang raja Mataram di Yogyakarta. Lahir pada tanggal 11 November 1785 di Yogyakarta dari seorang garwa ampeyan (selir) bernama R.A. Mangkarawati, yaitu seorang garwa ampeyan (istri non permaisuri) yang berasal dari Pacitan. Pangeran Diponegoro bernama kecil Raden Mas Ontowiryo.
Menyadari kedudukannya sebagai putra seorang selir, Diponegoro menolak keinginan ayahnya, Sultan hamengkubuwono III, untuk mengangkatnya menjadi raja. Ia menolak mengingat ibunya bukanlah permaisuri. Diponegoro mempunyai 3 orang istri, yaitu: Bendara Raden Ayu Antawirya, Raden Ayu Ratnaningsih, & Raden Ayu Ratnaningrum.
Diponegoro lebih tertarik pada kehidupan keagamaan dan merakyat sehingga ia lebih suka tinggal di Tegalrejo tempat tinggal eyang buyut putrinya, permaisuri dari HB I Ratu Ageng Tegalrejo daripada di keraton. Pemberontakannya terhadap keraton dimulai sejak kepemimpinan Hamengkubuwana V (1822) dimana Diponegoro menjadi salah satu anggota perwalian yang mendampingi Hamengkubuwana V yang baru berusia 3 tahun, sedangkan pemerintahan sehari-hari dipegang oleh Patih Danurejo bersama Residen Belanda. Cara perwalian seperti itu tidak disetujui Diponegoro.

Riwayat perjuangan


Patung Pangeran Diponegoro yang sedang menaiki kuda "Turangga Seta" di Undip
Perang Diponegoro berawal ketika pihak Belanda memasang patok di tanah milik Diponegoro di desa Tegalrejo. Saat itu, beliau memang sudah muak dengan kelakuan Belanda yang tidak menghargai adat istiadat setempat dan sangat mengeksploitasi rakyat dengan pembebanan pajak.
Sikap Diponegoro yang menentang Belanda secara terbuka, mendapat simpati dan dukungan rakyat. Atas saran Pangeran Mangkubumi, pamannya, Diponegoro menyingkir dari Tegalrejo, dan membuat markas di sebuah goa yang bernama Goa Selarong. Saat itu, Diponegoro menyatakan bahwa perlawanannya adalah perang sabil, perlawanan menghadapi kaum kafir. Semangat "perang sabil" yang dikobarkan Diponegoro membawa pengaruh luas hingga ke wilayah Pacitan dan Kedu. Salah seorang tokoh agama di Surakarta, Kyai Maja, ikut bergabung dengan pasukan Diponegoro di Goa Selarong.Perjuangan Pangeran Diponegoro ini didukung oleh S.I.S.K.S. Pakubuwono VI dan Raden Tumenggung Prawirodigdaya Bupati Gagatan.
Selama perang ini kerugian pihak Belanda tidak kurang dari 15.000 tentara dan 20 juta gulden.
Berbagai cara terus diupayakan Belanda untuk menangkap Diponegoro. Bahkan sayembara pun dipergunakan. Hadiah 50.000 Gulden diberikan kepada siapa saja yang bisa menangkap Diponegoro. Sampai akhirnya Diponegoro ditangkap pada 1830.

Perang Diponegoro

Pertempuran terbuka dengan pengerahan pasukan-pasukan infantri, kavaleri dan artileri —yang sejak perang Napoleon menjadi senjata andalan dalam pertempuran frontal— di kedua belah pihak berlangsung dengan sengit. Front pertempuran terjadi di puluhan kota dan desa di seluruh Jawa. Pertempuran berlangsung sedemikian sengitnya sehingga bila suatu wilayah dapat dikuasai pasukan Belanda pada siang hari, maka malam harinya wilayah itu sudah direbut kembali oleh pasukan pribumi; begitu pula sebaliknya. Jalur-jalur logistik dibangun dari satu wilayah ke wilayah lain untuk menyokong keperluan perang. Berpuluh kilang mesiu dibangun di hutan-hutan dan dasar jurang. Produksi mesiu dan peluru berlangsung terus sementara peperangan berkencamuk. Para telik sandi dan kurir bekerja keras mencari dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk menyusun stategi perang. Informasi mengenai kekuatan musuh, jarak tempuh dan waktu, kondisi medan, curah hujan menjadi berita utama; karena taktik dan strategi yang jitu hanya dapat dibangun melalui penguasaan informasi.
Serangan-serangan besar rakyat pribumi selalu dilaksanakan pada bulan-bulan penghujan; para senopati menyadari sekali untuk bekerjasama dengan alam sebagai “senjata” tak terkalahkan. Bila musim penghujan tiba, gubernur Belanda akan melakukan usaha usaha untuk gencatan senjata dan berunding, karena hujan tropis yang deras membuat gerakan pasukan mereka terhambat. Penyakit malaria, disentri, dan sebagainya merupakan “musuh yang tak tampak” melemahkan moral dan kondisi fisik bahkan merenggut nyawa pasukan mereka. Ketika gencatan senjata terjadi, Belanda akan mengkonsolidasikan pasukan dan menyebarkan mata-mata dan provokator mereka bergerak di desa dan kota; menghasut, memecah belah dan bahkan menekan anggota keluarga para pengeran dan pemimpin perjuangan rakyat yang berjuang dibawah komando pangeran Diponegoro. Namun pejuang pribumi tersebut tidak gentar dan tetap berjuang melawan Belanda.
Pada puncak peperangan, Belanda mengerahkan lebih dari 23.000 orang serdadu; suatu hal yang belum pernah terjadi ketika itu dimana suatu wilayah yang tidak terlalu luas seperti Jawa Tengah dan sebagian Jawa timur dijaga oleh puluhan ribu serdadu. Dari sudut kemiliteran, ini adalah perang pertama yang melibatkan semua metode yang dikenal dalam sebuah perang modern. Baik metode perang terbuka (open warfare), maupun metoda perang gerilya (geurilia warfare) yang dilaksanakan melalui taktik hit and run dan penghadangan. ini bukan sebuah tribal war atau perang suku. Tapi suatu perang modern yang memanfaatkan berbagai siasat yang saat itu belum pernah dipraktekkan. perang ini juga dilengkapi dengan taktik perang urat syaraf (psy-war) melalui insinuasi dan tekanan-tekanan serta provokasi oleh pihak Belanda terhadap mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran; dan kegiatan telik sandi (spionase) dimana kedua belah pihak saling memata-matai dan mencari informasi mengenai kekuatan dan kelemahan lawannya.
Pada tahun 1827, Belanda melakukan penyerangan terhadap Diponegoro dengan menggunakan sistem benteng sehingga Pasukan Diponegoro terjepit. Pada tahun 1829, Kyai Maja, pemimpin spiritual pemberontakan, ditangkap. Menyusul kemudian Pangeran Mangkubumi dan panglima utamanya Sentot Alibasya menyerah kepada Belanda. Akhirnya pada tanggal 28 Maret 1830, Jenderal De Kock berhasil menjepit pasukan Diponegoro di Magelang. Di sana, Pangeran Diponegoro menyatakan bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya dilepaskan. Maka, Pangeran Diponegoro ditangkap dan diasingkan ke Manado, kemudian dipindahkan ke Makassar hingga wafatnya di Benteng Rotterdam tanggal 8 Januari 1855.
Berakhirnya Perang Jawa yang merupakan akhir perlawanan bangsawan Jawa. Perang Jawa ini banyak memakan korban dipihak pemerintah Hindia sebanyak 8.000 serdadu berkebangsaan Eropa, 7.000 pribumi, dan 200.000 orang Jawa. Sehingga setelah perang ini jumlah penduduk Yogyakarta menyusut separuhnya. Mengingat bagi sebagian orang Kraton Yogyakarta Diponegoro dianggap pemberontak, sehingga konon anak cucunya tidak diperbolehkan lagi masuk ke Kraton, sampai kemudian Sri Sultan HB IX memberi amnesti bagi keturunan Diponegoro, dengan mempertimbangkan semangat kebangsaan yang dipunyai Diponegoro kala itu. Kini anak cucu Diponegoro dapat bebas masuk Kraton, terutama untuk mengurus Silsilah bagi mereka, tanpa rasa takut akan diusir.[rujukan?]

Penangkapan dan pengasingan


Lukisan karya Nicolaas Pieneman, "Penyerahan diri Pangeran Diponegero kepada Jenderal De Kock".
  • 28 Maret 1830 Diponegoro menemui Jenderal de Kock di Magelang. De Kock memaksa mengadakan perundingan dan mendesak Diponegoro agar menghentikan perang. Permintaan itu ditolak Diponegoro. Tetapi Belanda telah menyiapkan penyergapan dengan teliti. Hari itu juga Diponegoro ditangkap dan diasingkan ke Ungaran, kemudian dibawa ke Gedung Karesidenan Semarang, dan langsung ke Batavia menggunakan kapal Pollux pada 5 April.
  • 30 April 1830 keputusan pun keluar. Pangeran Diponegoro, Raden Ayu Retnaningsih, Tumenggung Diposono dan istri, serta para pengikut lainnya seperti Mertoleksono, Banteng Wereng, dan Nyai Sotaruno akan dibuang ke Manado.
  • 8 Januari 1855 Diponegoro wafat dan dimakamkan di Makassar, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, sekitar empat kilometer sebelah utara pusat Kota Makassar.

Lokasi makam Pangeran Diponegoro di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perjuangannya, Pangeran Diponegoro dibantu oleh puteranya bernama Bagus Singlon atau Ki Sodewo. Ki Sodewo melakukan peperangan di wilayah Kulon Progo dan Bagelen.
Bagus Singlon atau Ki Sodewo adalah Putera Pangeran Diponegoro dengan Raden Ayu Citrowati Puteri Bupati Madiun Raden Ronggo. Raden Ayu Citrowati adalah saudara satu ayah lain ibu dengan Sentot Prawiro Dirjo. Nama Raden Mas Singlon atau Bagus Singlon atau Ki Sodewo sendiri telah masuk dalam daftar silsilah yang dikeluarkan oleh Tepas Darah Dalem Keraton Yogyakarta.
Perjuangan Ki Sodewo untuk mendampingi ayahnya dilandasi rasa dendam pada kematian eyangnya (Ronggo) dan ibundanya ketika Raden Ronggo dipaksa menyerah karena memberontak kepada Belanda. Melalui tangan-tangan pangeran Mataram yang sudah dikendalikan oleh Patih Danurejo, maka Raden Ronggo dapat ditaklukkan. Ki Sodewo kecil dan Sentot bersama keluarga bupati Madiun lalu diserahkan ke Keraton sebagai barang bukti suksesnya penyerbuan.
Ki Sodewo yang masih bayi lalu diambil oleh Pangeran Diponegoro lalu dititipkan pada sahabatnya bernama Ki Tembi. Ki Tembi lalu membawanya pergi dan selalu berpindah-pindah tempat agar keberadaannya tidak tercium oleh Belanda. Belanda sendiri pada saat itu sangat membenci anak turun Raden Ronggo yang sejak dulu terkenal sebagai penentang Belanda. Atas kehendak Pangeran Diponegoro, bayi tersebut diberi nama Singlon yang artinya penyamaran.
Keturunan Ki Sodewo saat ini banyak tinggal di bekas kantung-kantung perjuangan Ki Sodewo pada saat itu dengan bermacam macam profesi. Dengan restu para sesepuh dan dimotori oleh keturunan ke 7 Pangeran Diponegoro yang bernama Raden Roni Muryanto, Keturunan Ki Sodewo membentuk sebuah paguyuban dengan nama Paguyuban Trah Sodewo.
Setidaknya Pangeran Diponegoro mempunyai 17 putra dan 5 orang putri, yang semuanya kini hidup tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jawa, Sulawesi & Maluku.

Penghargaan sebagai Pahlawan

Sebagai penghargaan atas jasa Diponegoro dalam melawan penjajahan. Di beberapa kota besar Indonesia terdapat jalan Diponegoro. Kota Semarang sendiri juga memberikan apresiasi agar nama Pangeran Diponegoro akan senantiasa hidup. Nama nama tempat yang menggunakan nama beliau antara lain Stadion Diponegoro, Jalan diponegoro, Universitas Diponegoro, Kodam IV Diponegoro. Juga ada beberapa patung yang dibuat, patung Diponegoro di Undip Pleburan, patung Diponegoro di Kodam IV Diponegoro serta di pintu masuk Undip Tembalang.
image
KURANG lebih dua abad silam terjadi peperangan sengit antara bangsa kolonial Inggris dengan Keraton Ngayogyokarto. Bangsa kolonial memporak-porandakan Keraton Ngayogjokarto. Ribuan karya monumental produk asli keraton dirampas dan dibawa oleh Inggris dan tidak dikembalikan hingga sekarang. Sebuah kerugian yang luar biasa diderita Bangsa Indonesia, dan Keraton Ngayogjokarto khususnya.
Hal ini mengetuk pintu hati salah satu ilmuan ternama Inggris, Peter Carey. Carey merasa bangsanya berhutang budi kepada Keraton Ngayogjokarto lantaran perampokan karya adiluhung di atas.
Dia kemudian menuliskan sebuah buku tentang sosok ternama putra asli Keraton, Pangeran Diponegoro. Buku tersebut dia  beri judul Kuasa Ramalan. Buku ini hasil penelitiannya selama kurun 30 tahun dengan sumber karya adiluhung hasil perampasan di atas sebagai referensi utama.
Pangeran Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwana III, raja Mataram di Yogyakarta. Pangeran Diponegoro lahir pada 11 November 1785 di Yogyakarta dari seorang garwa ampeyan (selir) bernama R.A. Mangkarawati, istri non permaisuri dari Pacitan. Pangeran Diponegoro kecil bernama Raden Mas Ontowiryo.
Diponegoro mempunyai 3 orang istri yaitu, Bendara Raden Ayu Antawirya, Raden Ayu Ratnaningsih, dan Raden Ayu Ratnaningrum. Diponegoro lebih tertarik pada kehidupan keagamaan dan merakyat sehingga dia lebih suka tinggal di Tegalrejo tempat tinggal buyut putrinya, permaisuri dari HB I Ratu Ageng Tegalrejo daripada tinggal di Keraton.
Karena rasa cinta dan hormatnya terhadap adat dan leluhur Jawa, Diponegoro selalu menjunjung tinggi kesakralan dan kearifan budaya leluhurnya. Maka, ketika Belanda mencoba menggusur tanah makam leluhurnya untuk pembangunan jalan, Diponegoro sangat tersinggung dan marah besar. Berawal dari situlah, Diponegoro bertekad mengangkat senjata untuk memerangi Belanda.
Peter Carey melakukan penelitiannya juga di Tegalrejo. Karena dia meyakini bahwa di situlah sosok Diponegoro ditempa. Tak kurang 30 tahun, Carey hidup dan bersosialisasi di daerah tersebut seraya terus mengumpulkan data penelitiannya.
Diponegoro dikenal sebagai seorang pemimpin yang gagah berani dan tak pernah gentar menghadapi musuh. Dengan kharismanya dia berhasil menghimpun kekuatan rakyat pribumi Jawa khususnya untuk melawan Belanda. Dibawah komando sang Pangeran asal Yogyakarta ini rakyat pribumi bersatu dalam semangat sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi tekan pati (sejari kepala sejengkal tanah dibela sampai mati). Perang terbesar dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia ini berlangsung selama kurun waktu 5 tahun (1825-1830) yang diakhiri dengan penangkapan dan pengasingan Diponegoro.
Pangeran muslim nan saleh itu wafat pada 8 Januari 1855 dan dimakamkan di Makassar. Sejauh ini belum ada biografi utuh tentang kehidupan dan perjuangan sang Pangeran yang menggunakan sumber Jawa dan Belanda.
Carey, dengan bahasanya yang ringan, menyusun kisah demi kisah Diponegoro dengan runtut dan rinci. Buku ini bertutur tentang kehidupan Sang Pangeran yang berjuang mempertahankan adat dan budaya Jawa yang diinjak-injak oleh Kolonial Belanda. Membaca buku ini dapat membuka cakrawala pengetahuan tentang satu babak yang tidak bisa lepas dari sejarah kemerdekaan Indonesia.
Di sisi lain, buku ini sangat relevan digunakan sebagai cermin era modern ini. Di mana para penyelenggara negara lebih asyik dengan dirinya sendiri dan lupa akan tugas utamanya. Kemerosotan moral dan martabat melanda kalangan pejabat, korupsi yang merajalela, dan kesenjangan sosial.
Pangeran Diponegoro bisa dijadikan sebagai wahana refleksi bagi pemimpin saat ini demi mewujudkan Indonesia lebih baik. Semoga!!!

Pengertian, Arti dan Definisi Desa Dan Kota

Pengertian, Arti dan Definisi Desa Dan Kota

1. Pengertian Desa
- Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
2. Pengertian Kota
- Menurut Prof. Drs. R. Bintarto Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.

Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa:

# UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

# SUTARDJO KARTODIKUSUMO
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri

# S.D MISRA
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha

# PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam

# R. BINTARTO
Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain

# SANIYANTI NURMUHARIMAH
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri

# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan

# PP NO 72 TAHUN 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

# BAMBANG UTOYO
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan




Pencarian Terbaru (100)
Pengertian desa. Pengertian desa menurut para ahli. Definisi desa. Konsep desa. Pengertian desa wisata. Pengertian desa tradisional. Arti desa.
Desa adalah. Pengertian desa pertanian. Pengertian pedesaan. Defenisi desa. Pengertian desa dan kota. Pengertian geografi desa. Geografi pedesaan.
Pengertian desa tertinggal. Pengertian kepala desa menurut para ahli. Pengertian geografi pedesaan. Pengertian desa dan kota menurut para ahli. Pengertian kampung. Pengertian kampung adat. Definisi desa wisata.
Pengertian desa adat. Pengertian desa perkebunan. Pegertian desa. Definisi kampung adat. Definisi desa tertinggal. Definisi pedesaan. Defenisi desa menurut para ahli.
Pengertian desa menurut undang undang. Pengertian geografi desa kota. Konsep geografi desa kota. Definisi desa menurut pemerintah. Pengertian desa menurut bintarto. Pengertian organisasi desa. Konsep pedesaan.
Karakteristik desa. Apa itu desa. Pengertian kampung wisata. Geografi desa. Pengertian pemerintah desa menurut para ahli. Desa. Konsep tentang desa.
Pengertian desa agraris. Unsur desa. Bentuk dan pola desa. Definisi desa wisata menurut para ahli. Definisi kewenangan. Devinisi desa. Definisi desa pertanian.
Arti geografi pedesaan. Pengertian kewenangan desa. Penertian desa. Pengertian definisi desa. Pengertian desa secara geografi. Pengertian desa adalah. Penjelasan tentang desa.
Desa perkebunan. Pengertian sistem pemerintahan desa. Pengertian kepala desa terbaru. Pengertian tentang desa. Ciri ciri pedesaan. Konsep desa wisata. Definisi desa menurut koentjaraningrat.
Macam macam desa. Unsur desa menurut bintarto. Konsep desa dan kota. Definisi desa perkebunan. Pengertian pedesaan menurut para ahli. Definisi pemerintah desa. Definisi kampung menurut para ahli.
Definisi wisata pedesaan menurut para ahli. Penjelasan agraris. Penjelasan desa. Pengertian kepala desa. Maksud desa. Konsep desa menurut para ahli. Arti desa pertanian.
Definisi pengertian desa. Pengertian pariwisata pedesaan. Macam macam desa beserta gambarnya. Desa pengertian. Definisi geografi pedesaan. Konsep desa dan wilayah desa. Pengertia desa.
Konsep pemerintahan desa. Contoh defenisi desa. Pengertian perdesaan. Definisi desa adat. Pengrtian desa. Konsep pemerintah desa menurut para ahli. Penjelasan unsur unsur desa.
Contoh pengertian desa. Pengertian desa menurut pakar. Pedesaan menurut para ahli. Definisi kepala desa menurut para ahli. Definisi kepala desa. Pengertian desa menurut. Laporan geografi desa.
Pengertian desa menurut 10 para ahli. Unsur unsur desa menurut r bintarto.

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setemp

Definisi 'desa'

Indonesian to Indonesian
noun

1. 1 kesatuan wilayah yg dihuni oleh sejumlah keluarga yg mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); 2 kelompok rumah di luar kota yg merupakan kesatuan: di -- itu belum ada listrik; 3 udik atau dusun (dl arti daerah pedalaman sbg lawan kota): ia hidup tenteram di -- terpencil di kaki gunung; 4 kl tanah; tempat; daerah;
-- abdi desa yg ditempati oleh pegawai atau bawahan sultan (di Banten); -- kaputihan Jw desa yg terletak di dekat masjid atau pusat peribadahan yg didiami orang-orang saleh; -- mijen Jw desa yg diserahkan oleh raja kpd keluarga tertentu dan mereka dibebaskan dr pajak tanah; -- pakuncen Jw desa yg dibebani kewajiban menjaga kuburan; -- perdikan Jw desa yg dibebaskan dr kewajiban membayar pajak kpd pemerintah pusat (pd zaman kerajaan); -- peristiwa desa yg terbentuk krn adanya kegiatan transmigrasi; -- praja kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu, berhak mengurus rumah tangga sendiri, memilih penguasa, dan mempunyai harta benda sendiri; -- swadaya desa yg masih terikat oleh tradisi krn taraf pendidikannya relatif rendah, produksi diarahkan untuk kebutuhan primer keluarga, dan komunikasi ke luar sangat terbatas; -- swakarya desa yg sudah agak longgar adat-istiadatnya krn pengaruh luar, mengenal teknologi pertanian, dan taraf pendidikan warganya relatif lebih tinggi dibandingkan dng desa lainnya; -- swasembada desa yg lebih maju dp desa swakarya dan tidak terikat lagi oleh adat-istiadat yg ketat;
pe·de·sa·an n daerah permukiman penduduk yg sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sbg syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu;
per·de·sa·an n daerah (kawasan) desa;
ke·de·sa·an n yg berhubungan dng sifat atau keadaan desa; perihal daerah: dia mulai berlaku layaknya anak orang kaya, meninggalkan tradisi ~ yg selama ini masih dia genggam erat;
ke·de·sa-de·sa·an a 1 berlaku (berlagak) sbg orang desa; 2 bersuasana desa



A. PENGANTAR Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 50 tahun dan penjajahan Jepang kuranglebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, membawa akibat terhadap rusaknya sendi ? sendi kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. B. PENGERTIAN DESA DAN KELURAHAN Menurut Kamus Bahasa Indonesia, ?desa? diartikan sebagai (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun; (2) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalam sebagai lawan kota; (3) tempat, tanah, dan daerah.Pengertian ini ( pengertian yang disusun oleh orang kota ) ? berangkat dari kontras pemahaman mengenai kota. Dari pengertian ini, maka desa memiliki beberapa karakteristik, yaitu: (1) desa merupakan suatu lokasi pemukiman di luar kota ?sekaligus bukan kota; (2) desa merupakan suatu komunitas yang homogen; dan (3) desa menunjukkan suatu sifat dari lokasi sebagia akibat dari posisinya yang berbeda di pedalaman ? udik (sering dimaknai terbelakang). Desa lebih sering diperlawankan dengan kota.Menurut S. Wojowasito (1972),rural diartikan?dari desa, sepertidi desa?,sedangkan urban diartikan?dari?perdesaan?, bukan desa (village), dan urban diterjemahkan menjadi ?perkotaan?, juga bukan kota (town, city). Hal ini didasarkan pada konsep rural dan urban lebih menunjuk kepada karakteristik masyarakatnya, sedangkan village, town, dan city lebih mengacu kepada suatu unit teritorial. Dari pendapat di atas, maka pengertian desa dapat dilihat aspek wilayah kemasyaratan, dengan penjelasan: a) Dari aspek wilayah teritorial, village, town, dan city sebagai sesuatu unut terotorial-administratif atau berkaitan dengan kekotaprajaan (municipality). Dalam kaitan ini, suatu daerah dan komunitas pedesaan (rural area and community) dapat mencakup sejumlah desa (village). Demikian pula urban,bukan hanya sebagai sebuah kota (town atau city) dalam arti suatu kotapraja atu kotamadya, melainkan termasuk daerah-daerah di luar batas resmi kota tersebut yang masyarakatnya memiliki cara hdup kota. b) Dari aspek kemasyarakatan (komunitas), desa (village) sebagai tempat pemukiman para petani, terlepas dari ukuran besar kecilnya, tetepi juga terdapat desa-desa perdagangan dimana terdapat sejumlah orang dari desa itu yang memiliki mata pencaharian dalam bidang perdagangan (non pertanian), yang masih dikelola secara tradisional. Sedangkan, kota kecil (town), didefinisikan sebagai suatu pemukiman perkotaan yang mendominasi lingkungan perdesaan dalam berbagai segi, tetapi kota kecil bukanlah sekedar desa yang besar. C. MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN SAAT INI Masyarakat desa dan kelurahan adalah individu yang bertinggal di desa dan kelurahan. Secara sosiologis, desa pada hakekatnya sebagai satu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, dan desa sering diasosiasikan sebagai suatu masyarakat yang hidup sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan sosial, adat dan tradisi masih kuat, sifat jujur, dan bersahaja, pendidikannya relatif rendah dan lain sebagainya. Secara ekonomi, desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memiliki model produksi yang khas, dimana kegiatan sosial dan ekonomi, seperti produksi, konsumsi da investasi merupakan sebagai hasil keputusan keluarga secara bersama. Dari sudut pandang hukum dan politik, desa dimaknai sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat, yang berkuasa (memiliki ewewnang) mengadakan pemeririntahan sendiri, sehingga desa lebih memiliki otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan warganya. Dari berbagai pengertian tersebut, dapat ditarik beberapa ciri umum dari desa digambarkan identik dengan ciri masyarakat, seperti : (1) masyarakat bermatapencaharian dalam bidang pertanian, dan keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unut ekonomi; (2) corak kehidupan masyarakat ditentukan juga oleh faktor penguasaan tanah dan faktor geogrsfis lainnya; (3) tidak seperti di kota, ataupun di kota besar, yang penduduknya sebagian besar merupakan pendatang, penduduk desa lebih bersifat ?terganti dari dirinya sendiri?; (4) kontrol masyarakat lebih bersifal informal, dan interaksi antara warga desa lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka, sehingga hubungan antar warga lebih bersifat intim dan awet; dan (5) mempunyai sifat homogenitas relatif tinggi dan ikatan sosial yang relatif lebih ketat dari pada masyarakat kota. Koentjaraningrat (1977) membedakan masyarakat ke dalam komunitas besar dan komunitas kecil. Komunitas besar misalnya kota, negara bagian, dan lainnya, sedangkan komunitas kecil, misalnya band, desa, rukun tetangga, dan lainnya. Atas dasar itu, maka masyarakat desa , dimaknai sebagai?komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat. Dengan demikian masyarakat desa tidak selalu berkaitan secara khusus atau tergantung pada pertanian (desa pertanian), tetapi dapat mencakup desa nelayan dan bentuk-bentuk pemukiman (kecil menetap lainnya). Terdapat beberapa perbedaan antara desa dan kota kecil, yang kemudian lebih umum dikenal sebagai ciri atau karakteristik desa dan kota kecil. Perbedaannya adalah desa hanya melayani orang-orang perdesaan, tidak memiliki pengaruh-pengaruh terhadap wilayah pertanian sekitarnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun kultural. Sebaliknya kota kecil memiliki pengaruh-pengaruh itu terhadap desa-desa sekitar, dan berfungsi sebagai pasar, bagi hasil-hasil pertanian maupun industri/kerajinan dari desa-desa sekitarnya. Sehingga, kota kecil dan desa memiliki hubungan tidak hanya searah (unilateral) melainkan timbal balik (reciprocal). Atas dasar inilah maka di Indonesia dikenal adanyadesa dan kelurahan yang berada di perkotaan. D. DESA DAN KELURAHAN SAAT INI Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, desa merupakan ??suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia??. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa deseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai ?? kestuan wilayah masyarakat hukum yang memliki kewnangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di daerah kabupaten?? Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa ( di berbagai wilayah Indonesia ? termasuk keragaman suku bangsa). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undanf Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. a. Desa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari stau desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubagh statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan,Desa memiliki hak mengatur wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan. Meskipun demikian, pembinaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan. Desa memiliki kewenangan untuk : (a) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, (b) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan / yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, (c) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan (d) melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasrkan kebijakan yang ditetapkan bersama (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah, yang diisi dari.. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputuswan Kepala Desa? BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan bersama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi9 kewenangan desa dan didanai ndari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas : Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dan hibahdan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dala memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. b. Kelurahan Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan, dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Pembentukan kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : (a) jumlah penduduk; (b) Luas wilayah; (c) bagian wilayah kerja; (d) sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi : (a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; (b) pemberdayaan masyarakat; (c) pelayanan masyarakat; (d) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; (e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan (f) pembinaan lembaga kemasyarakatan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupate/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan Kelurahan bersumber dari : (a) APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; (b) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga; dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan, dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dari pemahaman terhadap ruang lingkup desa dan kelurahan, maka elemen utana dari suatu desa dan kelurahan terdiri dari : (a) kesatuan wilayah administratif dengan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, (b) penduduk sebagai warga masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat, (c) pemerintahan desa dan kelurahan, (d) aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhab mereka sendiri, (e) seperangkat aturan, tradisi dan kebiasaan yang dijunjung bersama untuk mencapai tujuan bersama. Elemen utama tersebut selanjutnya sebagai fokus dan lokus pelaksanan kebijakan dan program pembangunan masyarakat. Pengembangan kebijakan dan program pembangunan masyarakat desa tersebut dilakukan oleh suatu organisasi yang berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan.

Kamis, 16 Agustus 2012

FOTO - FOTO DESA TORSINO





















KAJI AGUS DAN AJARAN RIFAIYAH DI TURSINO

KAJI AGUS DAN AJARAN RIFAIYAH DI TURSINO

Dakwah Murid Syaikh Ahmad Rifa’i Generasi Pertama

Kyai Abdurrasid dan Kyai Murtasid serta kyai Hasan Murtojo, beliau-beliau ini termasuk murid generasi pertama Syaikh Ahmad Rifa’I, mereka mendapat tugas menyebarkan ajaran rifaiyah di desa Meranti/jeblog Kelurahan Tursino Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Di desa ini termasuk yang paling cepat penyebarn ajarn rifaiyah, karena didukung oleh Kades setempat yang bernama Sueratatmojo putra lurah pertama tursino Suromenggolo. Dan puncaknya, digelarlah pengajian rutin setiap hari kamis wage, yang menghadirkan pula Kyai Abu Hasan dari desa tangkilan bojong kec. Kepil wonosobo juga turut kyai abdul hamid dari karang sambu kec. Sapuran wonosobo.
Begitu pesatnya penyebaran ajaran rifaiyah, sehingga pemerintah didaerah kutoarjo memandang kegiatan itu merugikan pemerintah belanda, puncaknya dilaranglah pelaksanaan sholat jum’at di desa tersebut. Tragedi ini terjadi pada tahun 1895 M. waktu itu warga tidak ada yang berani melaksanakan ibadah sholat jum’at, karena takut dengan ancaman belanda, padahal masjid tersebut baru saja selesai dibangun, masjid yang terletak di jeblog itu pun kosong tanpa aktifitas, ini berlangsung lama. Akhirnya fajar terang datang juga, tepatnya tahun 1930 M, seorang kyai yang bernama H. Agus asli penduduk tursino kepuh jungpret yang merantau ke sumpiuh, dia akhirnya pulang setelah hampir 30 tahun diperantauan. Dengan perjuangan beliau ini akhirnya sholat jum’at dan kegiatan pengajian bisa di laksanakan kembali.

Setelah beliau wafat digantikan oleh Kyai Atmomiharjo bin rasidin, kemudian dilanjutkan oleh KH. Zaenuri bin hasan, sehingga sampai sekarang ajaran rifaiyah masih hidup kian ramai, bahkan dibangun sebuah pesantren, kebanyakan murid-muridnya dari daerah wonosobo.

Tradisi Khotimul Qur'an di Desa Tursino

Tradisi Khotimul Qur'an di Desa Tursino

Tradisi Khotimul Qur'an di Desa Tursino
Siswa Dikirab Menggunakan Kuda Balap ATRAKSI: Salah satu kuda balap yang ditunggangi seorang siswa yang sudah khatam Al-Qur'an mempertunjukkan atraksi pada kirab Khotimul Qur'an di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Minggu (15/4) (foto: SM CyberNews/nur kholiq/Cn07) Purworejo, CyberNews. Tak seperti biasanya, dari pagi jalan di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Minggu (15/4), sudah ramai lalu lalang masyarakat yang mengenakan busana muslim.
Suara tetabuhan terbang dan jidur saling bersahut dengan ringikan kuda. Gegap gempita suasana semakin terlihat hingar bingar oleh pembacaan shalawat nabi dari pengeras suara di masjid desa. Suasana nuansa religi begitu terasa.
Ya, di desa berpenduduk sekitar 2.100 jiwa dengan jumlah KK 500 KK, dan luas wilayah 273 hektare lebih ini sedang digelar acara pengajian maulid nabi dan Khotimul Qur'an. Ada yang unik di balik pagelaran pengajian tersebut. Keunikan itu bahkan sudah menjadi tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang warga desa setempat.
Dalam pengajian kali ini, ada 19 anak (siswa pengajian) yang sudah khatam belajar Al-Qur'an. 16 di antaranya anak perempuan dan sisanya anak laki-laki. Rata-rata baru berumur 10 sampai 11 tahun.
Lantas apa yang unik? Siswa-siswa yang sudah khatam Al-Qur'an itu diperlakukan sangat istimewa. Mereka didandani dengan pakaian yang serba mewah bak seorang raja dan putri. Uniknya, mereka dikirab keliling desa dengan menunggangi kuda.  Hari  ini benar-benar menjadi hari mereka.
Tidak tanggung-tanggung, kuda yang disewa bukan sekedar kuda biasa penarik andong. Namun harus kuda balap yang harga sewanya mencapai jutaan. Kuda-kuda tersebut juga harus mampu mempertunjukkan atraksi-atraksi yang menguji andrenalin penunggangnya.
"Ini adalah bentuk penghargaan kita terhadap anak-anak yang sudah tekun belajar Al-QurĂ¢€™an hingga khatam. Juga untuk memotivasi siswa lainnya agar bisa cepat khatam," jelas Ketua Panitia Kyai Nasruddin.
Mengambil start dari halaman masjid Baitul Muhtadin, ke 19 siswa tersebut dikirab sejauh 5 KM melalui jalan Desa Tursino-Wirun-Karangrejo. Dengan diiringi dua grup drumband, satu kelompok kesenian barongsai, dan 9 rombongan kesenian rebana, kirab tersebut terlihat semakin ramai.
Di belakangnya, ribuan masyarakat mengiringi dengan berjalan kaki maupun mengendarai sepeda motor. Properti berupa hiasan padi-padi yang terbuat dari kertas hias terlihat gemerlapan dan menjadi rebutan para pengiring.
Menurut Kyai Nasruddin, biaya yang dikeluarkan orangtua setiap siswa bisa mencapai Rp 4 juta. Yang paling mahal adalah biaya menyewa kuda balap. "Berapa pun harganya akan dibayar asalkan anaknya senang dengan kuda itu. Ada yang sampai Rp 2 juta," jelasnya.
Di balik itu semua, terlihat adanya adu gengsi antarorangtua siswa. Khususnya dalam menyewa kuda. Untuk memuaskan gengsinya, tidak jarang didatangkan kuda balap dari luar daerah yang harga sewanya sangat mahal.
Dibandingkan dengan hari raya Idul Fitri, pengajian maulud nabi dan Khotimul Qur'an di desa ini jauh lebih ramai. Bahkan penduduk di perantauan dipastikan akan pulang kampung kalau familinya ada yang ikut khataman.
"Kalau Idul Fitri uang Rp 1 sampai 2 juta sudah cukup. Kalau Khotimul Qur'an minimal Rp 4 juta,"ata Kyai Nasruddin.
Meski sering dibilang pemborosan, namun masyarakat Desa Tursino bertekad akan tetap melestarikan tradisi tersebut. Apalagi tradisi itu merupakan kearifan lokal yang diwariskan nenek moyang

LEGENDA ASAL USUL DESA TURSINO


LEGENDA ASAL USUL DESA TURSINO
Sumber cerita    :           - buku penyajian  keputihan di perpustakaan umum kutoarjo dan purworejo
-          Ahli waris daerah mutihan
-          Sejarah Purworejo dan Kutoarjo
Disusun kembali :    Penilik dinas pendidikan dan kebudayaan Kab Purworejo khususnya UPTD Kec.     Kutoarjo


                Dahulu kala diceritakan setelah kerajaan Majapahit runtuh, oleh pengaruh Islam, kerajaan pindah dari Majapahit ( jawa timur ) ke Demak ( jawa tengah ).
Sultan yang pertama adalah Raden Patah.
                Diceritakan setelah salah seorang wiratamtatama dari kerajaan Demak mengundurkan diri dari jabatannya dan permohonan dikabulkan oleh sang Sultan dan oleh sang Sultan dianjurkan/disarankan supaya untuk menguasai daerah selatan sekaligus menyebarkan Agama Islam, selain itu diwajibkan setahun sekali untuk menghadap ke Demak. Saran tersebut diterima oleh sang wirotomo, pengikut yang setia sebagai pengiringnya adalah :
1.       Kyai Marchamah sebagai penasehat spiritual sang Wirotomo.
2.       Ki Ageng Umbul/mbah Umbul bertugas membawa umbul-umbul kebesaran dan kebanggan kerajaan Demak.
3.       Ki Ageng Kagok.
4.       Ki Ageng Tursuli/mbah tursuli.
5.       Gamel Ketosari tugasnya memelihara kuda.
6.       Gamel Marchamah tugasnya memelihara kuda.
7.       Nyai Gesing/mbah gesing.

Kyai Marchamah selalu berdampingan dengan sang Wirotomo yang bertugas sebagai penasehat spiritual juga memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai masalah umum dan bidang keagamaan khususnya ajaran Islam.

Sang Wirotomo mempunyai seekor kuda yang dapat terbang ( kuda Sembrani ). Kuda ini pemeliharaannya diserahkan kepada gamel ketosari dan gamel marchamah.

Berangkatlah sang wirotomo menuju ke arah selatan, rombongan sampailah di kaki gunung lawu, disini rombongan berjumpa dengan pelarian pasukan majapahit yang tidak mau tunduk kepada Demak, terjadilah peperangan. Tetapi karena rombongan sang Wirotomo jauh lebih kecil dan sedikit dari pasukan Majapahit, terpaksa mengundurkan diri dan melanjutkan perjalanan menuju arah Barat melalui daerah Mbagelen.

Sampailah rombongan disebuah hutan lebat yang terletak disebelah utara gunung tugel.
Oleh sang wirotomo rombongan diperintahkan untuk beristirahat, setelah dipandang cukup untuk beristirahat, pada hari itu juga diperintahkan membuka hutan/babat alas untuk pemukiman sang wirotomo.

                Atas perintah sang wirotomo ke empat pengikut setianya juga diperintahkan membuka hutan untuk tanah pemukiman masing-masing, dimulai dari kaki gunung tugel sebelah utara.
Yang mendapat tugas :
1.       Ki Ageng Kagok. ( bukti makamnya di desa kemadu )
2.       Nayi Ageng Gesing. ( bukti makamnya di desa kaligesing )
3.       Ki Aeng Umbul. ( bukti makamnya di desa karangrejo )
4.       Ki Ageng Tursuli.( bukti makamnya di desa Tursino )

Seperti para teman yang lain Ki ageng Tursuli membuka lahan hutan juga menjadikan areal persawahaan di sebelah timur dengan berjalan lancar tidak mengalami kesukaran – kesukaraan atau gangguan – gangguan.

Tempat pemukiman Ki Ageng Tursuli disebut tursulian, ucapan lama-lama berubah menjadi Tursinan, lalu menjadi Tursino sampai sekarang.

Di daerah Tursino ada sebuah daerah atau dusun yang bernama “Njeblog” konon terjadi perselisihan antara Ki ageng Umbul dengan Tokoh dari Pucang anom, peperanag ini terjadi selama tiga (3) hari.
Banyak pohon-pohon tumbang dan temapt ini samapai rata, dan hingga sekarang tempat itu disebut “Ngroto” letaknya disebelah timur laut desa Karangrejo.

Akhirnya kedua tokoh tersebut dipanggil oleh sang wirotomo dan dianjurkan berdamai, tetapi tokoh dari pucang anom tidak bersedia, lalu sang wirotomo menugaskan Kyai Marchamah untuk melayani tokoh dari Pucang anom

Terjadilah pertempuran sengit, tokoh pucang anom mengeluarkan pusaka andalannya berupa sebuah ALU. Sejak saat itu tokoh pucang anom disebut : Kyai sabuk Alu. Kyai marcomah juga mengeluarkan pusaka pamungkasnya berupa BEDHUG.

Bedhug dipukul seketika itu sabuk alu berubah menjai tiga (3) orang kembar lagi perkasa.
Bedhug terus dibunyikan ketiga orang itu terpental kearah tiga penjuru.
Pusaka alunya jatuh di daerah ki Ageng Tursuli tepatnya tempat jatuhnya pusaka sabuk alu tersebut menimbulkan bunyi yang sangat dahsyat bagaikan ledakan Bom (njeblog). Daerah itu sampai sekarang disebut “NJEBLOG”.

                Sedang R.M Soeromenggolo adalag generasi kedua pendiri desa tursino pada masa perang Diponegoro/ Perang jawa tahun 1825-1830. R.M Soeromenggolo sendiri adalah seorang bangsawan yang mendukung dan menjadi pengikut setia Pangeran Diponegoro, atas perintah Bupati pertama Kutoarjo yang juga menantu adipati Sawunggaling II yang bernama RAA Soerokusumo, R.M Soeromenggolo diperintahkan untuk menjadi glondong pertama/lurah pertama di desa Tursino. R.M Soeromenggolo awal mulanya tinggal di desa kiyangkongrejo bersama istri pertamanya yang berasal dari jogja. Akhirnya R.M Soeromenggolo pindah di desa tursino dan memperistri keturunan Ki Ageng Tursuli.

                R.M Soeromenggolo sendiri pernah juga memimpin perang besar di desa Tursino bersama pengiku-pengikiut setia pangeran Diponegoro, melawan Belanda bersama antek-anteknya yang di dukung Bupati Purworejo pertama RAA Cokronegoro I,  yang membantu belanda karena pengertianya Pangeran Diponegoro yang pernah satu perguruan dengan RAA Cokronegoro I adalah dianggap pemberontak. Karena kraton kartosuro dibawah pengaruh belanda/intrik belanda.

                Konon menurut literatur buku sejarah di perpustakaan Umum Kutoarjo peperangan tersebut mengakibatkan Kyai loning gugur .

                                                                                                Kutoarjo, 20 februari 1986
                                                                                An. Kepala kantor depdikbud Kec kutoarjo
                                                                                                Penilik kebudayaan,

                                                                                                M.P. DARMODJO
                                                                                                NIP. 130 044 300